Maret telah tiba. Itu artinya deadline menyampaikan laporan SPT Pajak tahunan pun semakin dekat. Agar lebih mudah lagi, aplikasi ini katanya bisa membantu melaporkan pajak langsung dari ponsel tanpa perlu repot-repot datang ke kantor pajak.
Ya, melaporkan pajak bagi sebagian kalangan mungkin tidak semudah yang dibayangkan. Faktornya bisa bermacam-macam. Misalnya saja, ketidaktahuan cara melakukan pelaporan pajak, keraguan mencari informasi pengisian SPT pajak, atau sulitnya penghitungan pajak, sering jadi momok bagi banyak orang.
Muchdlir Zauhariy melihat kondisi ini sebagai peluang. CEO sekaligus Co-Founder PajakApp ini, bersama timnya kemudian terpikir membuat sebuah aplikasi pelaporan SPT pajak tahunan.
Dikatakan pria yang akrab disapa Johar ini, PajakApp berfungsi memberikan arahan bagi para wajib pajak dalam pengisian data di formulir SPT 1770S dan 1770SS.
Aplikasi PajakApp dirancang untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi wajib pajak, seperti pengisian data yang dapat dilakukan setiap saat dengan bahasa yang mudah dipahami, e-file SPT yang dikirimkan melalui e-mail, serta fitur logic-check.
Fitur logic-check misalnya, berfungsi untuk mengetahui bagaimana kesimpulan logis dari data yang sudah diisi oleh pengguna. Fitur ini membantu pengguna untuk meminimalisasi risiko pemeriksaan pajak di kemudian hari oleh fiskus (petugas pajak) akibat pengisian SPT yang salah atau tidak sesuai dengan data sebenarnya.
“Kami berharap dengan berbagai fitur yang tersedia di PajakApp, para pengguna akan mendapatkan kemudahan dalam melaporkan dan membayar pajak. Karena kini melaporkan pajak secara akurat menjadi semudah menyentuh layar pada telepon genggam Anda,” ujar Johar kepada detikINET, Kamis (5/3/2015).
Peluncuran PajakApp mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak). Selain membantu melaporkan pajak lebih mudah, aplikasi ini dianggap sebagai alternatif baru cara pengisian pajak yang bisa menjangkau lebih banyak kalangan, terutama para pengguna smartphone
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran aplikasi PajakApp: SPT 2014 ini yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan SPT,” ungkap Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi.
Mantan Dirjen Aplikasi dan Telematika Kemenkominfo Cahyana Ahmadjayadi pun melontarkan pendapat serupa, memuji PajakApp. “Masyarakat Indonesia memerlukan cara praktis dengan bahasa yang membumi untuk mengurai semua kompleksitas pengisian SPT yang ditakuti oleh wajib pajak,” sebutnya.
PajakApp saat ini baru tersedia untuk pengguna perangkat Android. Para wajib pajak bisa mendapatkan aplikasinya secara gratis dengan terlebih dulu download di Google PlayStore.
sumber : detik.com