Kominfo akan Blokir 20 Situs MMM
Jakarta – Menanggapi pengaduan yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjanji akan memblokir situs Mavrodi Mondial Moneybox (MMM).
“Setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian dan Narkoba, maka Panel mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut,” demikian pernyataan Kepala Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu melalui situs resmi Kementerian Kominfo, Sabtu (18/4/2015).
Dikatakannya, ada 20 situs yang dimintakan ke Internet Service Provider (ISP) untuk diblokir. Ke-20 situs tersebut yakni:
1. Indonesia-mmm_net
2. mmmindonesialegal.com
3. klikmmm.com
4. websupportmmm.com
5. bisnismavro.com
6. mmmindonesiaclub.com
7. mmmindonesian.com
8. bisnis3m.com
9. mmmindonesia1.com
10. mmmlovers.com
11. mmmindo.com
12. lk.sergeymavrodi.com
13. lk.sergey-mavrodi-mmm.org
14. mmmcommunity.net
15. mmmindonesia9.com
16. mmm-dotinfo.com
17. mmmincome.com
18. 2012.sergey-mavrodi.ms
19. 2012.sergey-mavrodi-mmm.net
20. 2012.sergeymavrodi.com.
Adapun pertimbangan yang mendasari pemblokiran 20 situs tersebut, berdasarkan tiga hal. Pertama, situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik.
Kedua, tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Terakhir, adanya kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
Berdasarkan informasi dari beberapa situs internet, secara umum kegiatan MMM adalah mengajak masyarakat bergabung dengan cara menempatkan dana dalam kegiatan di MMM
Keikutsertaan masyarakat dilakukan melalui sistem di internet. Sistem tersebut disebut diciptakan oleh Sergey Mavrodi yang merupakan warga Russia.
Calon peserta harus memiliki rekening pada bank, telepon genggam dengan nomor aktif dan alamat email. Setelah peserta mendaftar melalui internet, sistem akan memberikan password untuk masuk ke sistem, dan kode akses untuk setiap transaksi.
Peserta akan diberi perintah untuk mentransfer sejumlah dana kepada rekening bank tertentu dan berposisi sebagai Provide Help. Jika perintah tersebut tidak dipenuhi, maka peserta akan dimasukkan dalam daftar blacklist, sehingga tidak dapat lagi mengikuti kegiatan MMM.
Selanjutnya, bukti transfer diupload ke sistem. Setelah mentransfer dana, maka peserta tersebut berposisi sebagai penerima bantuan (get Help) dan dapat menerima manfaat 30% lebih besar dari jumlah yang telah ditransfer dalam waktu 1 bulan.
“Dari internet diperoleh informasi tambahan sebagai berikut. Sergey Mavrodi tersangkut masalah hukum di Russia karena kegiatan terkait MMM. Penegak Hukum di India telah menangkap beberapa orang yang terkait dengan kegiatan MMM di India. Dan pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan pandangan bahwa kegiatan MMM bersifat riba dan haram,” kata Ismail.
sumber : detik.com
0 Comments