Menkominfo Resmikan Sistem Perizinan Frekuensi Radio M2M
Menkominfo Rudiantara meresmikan sistem perizinan penggunaan frekuensi radio yang berbasismachine to machine (M2M) yang terintegrasi di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika (SDPPI).
Menteri memaparkan, keputusannya untuk mengembangkan sistem perizinan penggunaan frekuensi radio berbasis M2M dikarenakan semakin meningkatnya kebutuhan dan pemegang izin pengguna spektrum frekuensi radio yang membutuhkan percepatan, akurasi, dan efisiensi dalam penanganan proses perizinan frekuensi radio.
“Ini merupakan bentuk inovasi pelayanan perizinan frekuensi radio dari Ditjen SDPPI dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rudiantara dalam sambutannya di Gedung Merdeka, Jakarta.
Sebelumnya, proses permohonan izin dapat diajukan secara daring (dalam jaringan) atau online melalui aplikasi web dan secara luring (luar jaringan) atau offline melalui loket.
Sedangkan saat ini khusus Big User juga dapat mengirimkan permohonannya secara langsung dari mesin atau server operator menggunakan format pertukaran data dalam bentuk file xml yang standar.
Kanal layanan M2M ditujukan untuk mempercepat proses, mempermudah operator, meningkatkan transparansi proses dan memberi layanan yang bersifat lebih personal bagi Big User. Sistem perizinan frekuensi radio yang berbasis M2M ini diharapkan dapat mempercepat proses.
Untuk menghadirkan sistem perizinan frekuensi berbasis M2M ini, Kementerian Kominfo menggunakan layanan dari mitra kerjanya seperti Telkomsigma yang dipimpin Judi Achmadi.
sumber : detik.com
.
0 Comments